Kamis, 05 Mei 2016

MAKALAH KTD



BAB 1
 PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kehamilan jika diinginkan merupakan proses yang sehat dan jika kehamilan itu tidak diinginkan, ia merupakan suatu penyakit. Kehamilan merupakan suatu proses faal yang secara normal terjadi pada manusia sebagai insting untuk mempertahankan keturunannya di bumi. Oleh karenanya kehamilan sebagai tanda akan hadirnya anggota baru dan penerus keturunan, pada umumnya akan disambut dengan gembira. Kegembiraan itu sendiri yang sering menutupi resiko yang dihadapi oleh perempuan hamil. Mereka pada umumnya, tidak sadar bahwa kehamilan dapat mempengaruhi kesehatan bahkan dapat mengancam jiwa si calon ibu. Dan ternyata tidak semua kehamilan disambut dengan kegembiraan oleh orang tuanya. Beberapa kehamilan justru tidak diinginkan.
Biasanya untuk mengatasi masalah kehamilan yang tidak diinginkan tersebut mereka menempuh jalan aborsi. Meskipun cara ini penuh resiko dan mahal. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai alasan yang membuat kehamilan itu tidak diinginkan sehingga terjadinya aborsi.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.      Apa yang diamaksud dengan Kehamilan yang Tidak Diinginkan?
2.      Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi Kehamilan yang Tidak Diinginkan?
3.      Apa saja akibat yang ditimbulkan?
4.      Bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan Kehamilan yang Tidak Diinginkan?
5.      Apa yang dimaksud dengan aborsi?
6.      Apa saja jenis-jenis aborsi?
7.      Bagaimana efek yang di timbulkan dari aborsi?
8.      Apa dampak terjadi aborsi?





C. Tujuan Makalah
          Penulisan Makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dan dapat bermanfaat bagi kalangan mahasiswa. Secara terperinci tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.  Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kesehatan Reproduksi.
2.  Mengetahui apa yang dimaksud dengan Kehamilan yang Tidak Diinginkan dan aborsi.
3.  Mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi Kehamilan yang Tidak Diinginkan.
4. Mengetahui Akibat yang ditimbulkan pada kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi.
5. Mengetahui Upaya pencegahan dan penanggulangan kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi.
6. Mengetahui efek janka panjang dan jangka pendek dari aborsi.
7. Mengetahui jenis-jenis aborsi.
8. Mengetahui apa saja dampak yang ditimbulkan dari aborsi.





















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Ø  Menurut kamus istilah program keluarga berencana, kehamilan tidak diinginkan adalah kehamilan yang dialami oleh seorang perempuan yang sebenarnya belum menginginkan atau sudah tidak menginginkan hamil (BKKBN,2007)
Ø  Kehamilan yang tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan. Kehamilan juga merupakan akibat dari suatu perilaku seksual yang bias disengaja maupun tidak disengaja. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa tidak sedikit orang yang tidak bertanggung jawab atas kondisi ini. Kehamilan yang tidak diinginkan ini dapat dialami, baik oleh pasangan yang sudah menikah maupun belum menikah (PKBI, 1998).
Ø  Istilah kehamilan yang tidak diinginkan merupakan kehamilan yang tidak menginginkan anak sama sekali atau kehamilan yang diinginkan tetapi tidak pada saat itu mistimed pregnancy (kehamilan terjadi lebih cepat dari yang telah direncanakan), sedangkan kehamilan yang diinginkan adalah kehamilan yang terjadi pada waktu yang tepat. Sementara itu, konsep kehamilan yang diinginkan merupakan kehamilan yang terjadinya  direncanakan saat si ibu menggunakan metode kontrasepsi atau tidak ingin hamil namun tidak menggunakan kontrasepsi apapun. Kehamilan yang berakhir dengan aborsi dapat diasumsikan sebagai kehamilan yang tidak diinginkan. Semua definisi ini menunjukkan bahwa kehamilan merupakan keputusan yang disadari (Santelli, 2003: 4).
Ø  Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu). Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup. (KUHP)






BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Pengertian Kehamilan yang Tidak Diinginkan
Kehamilan yang Tidak Diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan. Kehamilan itu bias akibat dari perilaku seksual/hubungan seksual baik yang yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Banyak kasus menunjukan bahwa tidak sedikit orang yang tidak bertanggung jawab atas kondisi ini.

3.2. Penyebab Kehamilan yang Tidak Diinginkan
Penyebab Kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain sebagai berikut:
a.    Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan
Perkosaan merupakan peristiwa yang traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yang diperkosa. Dampak psikologis dari perkosan ini cukup dalam dan akan menetap seumur hidup, jika perkosaan juga mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya akan dialami oleh si korban saja tetapi juga seluruh keluarganya. Seandainya kehamilan itu diteruskan, maka anak yang dilahirkan kelak yang akan mengalami tekanan sosial baik dari keluarga orang tuanya sendiri maupun dari masyarakat sekitarnya. Bahkan ibunya sendiri mungkin akan melihat anak itu sebagai penjelmaan laki-laki yang memperkosanya atau mungkin juga menjadi sasaran balas dendam yang sebenarnya ia tujukan kepada laki-laki yang memperkosanya.
b.   Kehamilan datang pada saat yang belum diharapkan.
Hal ini dapat terjadi pada pekerjaan wanita yang sudah terlanjur menandatangani kontrak bahwa selama beberapa waktu setelah bekerja ia tidak boleh hamil. Hal semacam itu dapat juga terjadi pada mereka yang masih meneruskan sekolah atau mereka yang belum ingin hamil lagi atas alasan-alasan yang sah, misalnya karena alasan anak yang terdahulu belum lagi berusia 1 tahun atau alasan tidak ingin punya anak lagi atau juga karena kesehatan ibu yang lemah.
c.    Bayi yang dalam kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat.
Cacat majemuk tersebut meliputi kelainan kromosom yang mengakibatkan Tumesis Syndrome, Fragele X Syndrome dan Down Syndrome. Cacat bawaan yang lain meliputi cacat yang terjadi di otak, tulang belakang, jantung, ginjal, dan tangan atau kaki. Selaian itu juga dapat terjadi penyakit-penyakit keturunan seperti TALASEMIA. Teknologi kedokteran telahn mampu mendeteksi adanya kelainan atau cacat pada janin sejak janin masih dalam usia muda
d.   Kehamilan yang terjadi akibat hubungan sexual diluar nikah.
Hubungan sex di luar ikatan perkawinan, menurut norma sosial dan masyarakat serta agama dianggap buruk. Dalam masyarakat yang lebih modern pun, hubungan sex di luar nikah dan terus berlangsungperbuatan semacam itu, membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya bukan merupakan kehamilan yang diinginkan.
e.  Kegagalan kontrasepsi
f. Kurang pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya   kehamilan, dan metode–metode pencegahan  kehamilan.
g. Penundaan atau peningkatan usia kawin atau semakin dininya usia menstruasi (menarche)
Keadaan ini menyebabkan masa masa rawan semakin panjang, hal ini terbukti dengan semakin banyaknya kasus hamil luar nikah. 
h. Kehamilan tersebut akan membahayakan jiwa ibu.
Ibu mempunyai penyakit atau riwayat medis, bila kehamilannya diteruskan maka akan dapat membahayakan keselamatan ibu dan bayinya.
i. Karena sosio ekonomi. 
j. Anak sudah cukup banyak. 
Kesenjangan antara sikap yang menabukan  hubungan seks di luar nikah dan terus berlangsungnya perbuatan semacam itu membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya bukan merupakan kehamilan yang diinginkan
k. Tidak menggunakan alat kontrasepsi
Selama melakukan hubungan seksual tidak menggunakan alat kontrasepsi, disebabkan oleh fanatik terhadap keyakinan agama, harga terlalu mahal, stok terbatas, tidak tahu guna, keberadaannya dan cara menggunakannya.
l.  Tidak   cukupnya pengetahuan  tentang  risiko  kehamilan  akibat  hubungan  seks  yang  tidak  aman.
m. Kehamilan karena incest (hubungan seksual antara yang masih sedarah).




3.2. Akibat yang Ditimbulkan oleh Kehamilan yang Tidak Diinginkan
Berbagai akibat yang mungkin dapat ditimbulkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain :
a.       Obstetri
·         Abortus
·         BBLR
·         Prematus
·         Malnutrisi
·         Kurangnya ANC
·         Tindakan Medis yang terlambat
b.      Psikologi
·         Kesepian
·         Perasaan malu
·         Perasaan bersalah
·         Depresi
·         Menimbulkan Konflik
·         Kecewa terhadap keluarga
c.       Sosial
·         Dikeluarkan dari sekolah
·         Perceraian dini
·         Penerimaan keluarga  yang kurang
·         Tidak mampu mensupport diri dan bayinya
·         Dikucilkan
·         Kurang mampu mengatur waktu antara kerja dan merawat bayi
d.   Berbagai Penyakit
e.   Meningkatnya AKI dan AKB







3.3. Upaya pencegahan dan penanggulangan kehamilan yang tidak diinginkan
Adapun beberapa upaya pencegahan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain:
a.       Pendidikan Seks sedini mungkin
Pendidikan seks harus diberikan sedini mungkin kepada remaja dengan tetap memperhatikan tingkat perkembangannya. Salah satu fator dominan dalam seks education selain guru dan petugas kesehatan. Peran orang tua sangat potensial dalam pengembangan kualitas kepribadaian remaja terutama masalah kesehatan reproduksi dan tanpa harus lepas dari makna religious.
Keberhasilan pendidikan seks tergantung pada sejauh mana  orang tua bersikap terbuka dan mempu menjalin komunikasi efektif, tanpa harus melarang remaja melakukan interaksi, penting juga dalam memberikan rambu-rambu dalam rangka membangun “Pergaulan yang Sehat”, dengan demikian kehamilan tidak diinginkan dapat dicegah.
b.      Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma
Dengan mengajarkan serta menerapkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat akan menciptakan kehidupan yang tentram, aman dan sejahtera tanpa adanya suatu masalah akibat penyimpangan nilai-nilai dan norma-norma.
c.       Tradisi Masyarakat
Kebiasaan dan adat istiadat yang harus menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya pencegahan kehamilan tidak diinginkan. Sebaliknya, adat dan kebiasaan masyarakat yang kurang baik hendaknya ditinggalkan, seperti orang tua yang mengharuskan anakKnya untuk menikah diusia muda, adanya perjodohan, serta tradisi masyarakat yang beranggapan bahwa membicarakan seks adalah sesuatu yang kotor, tidak pantas, dan dianggap tabu. Padahal hal tersebut dapat menghambat proses pengajaran seks education.
d. Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
e.  Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni dan keagamaan
f.  Hidari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.

Adapun beberapa cara penanggulangan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain:
a)  Penggunaan alat kontrasepsi seperti, IUD, spiral, susuk, pil, kondom, dll. Dimana penggunaan kontrasepsi  ini harus tepat agar tidak terjadi kegagalan kontrasepsi.
b) Peran media dalam membentuk karakter seseorang. Sinetron atau film yang merupakan metode reversible yang biasa dipakai pasangan untuk mencegah terjadinya kehamilan tidak diinginkan.
c)  Peran Lingkungan sekitar. Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan masyarakat untuk tetap mensupport ibu hamil untuk merawat janinnya baik secara social, ekonomi, psikologis, maupun pelayanan kesehatan yang memadai.

3.4. Pengertian Aborsi
Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 22 minggu). Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.

3.5. Jenis-Jenis Aborsi
1.   Aborsi Spontan adalah proses keluarnya embrio atau fetus akibat kecelakaan, ketidaksengajaan atau penyebab alami lainnya. Proses terhentinya kehamilan ini terjadi tanpa campur tangan manusia. Berdasarkan pengeluaran hasil konsepsi, aborsi spontan terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
a. Aborsi tidak lengkap
Kondisi dimana masih ada hasil konsepsi yang tertinggal di dalam rahim.
b.Aborsi lengkap
Pengeluaran keseluruhan hasil konsepsi dari rahim. Pada proses ini tidak ada yang tertinggal di dalam rahim.
c.Missed Abortion
Kondisi dimana hasil pembuahan mati di dalam rahim, tidak berkembang selama 8 minggu atau lebih.
2.      Aborsi Provacatus adalah proses pemberhentian kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar kandungan, yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan tertentu.
Abortus Provacatus dibagi menjadi:
a.    Abortus therapeuticus
Penghentian kehamilan pada saat dimana janin belum dapat hidup diluar kandungan. Hal ini dilakukan demi kepentingan kesehatan ibu, biasanya karena ada gangguan kesehatan pada ibu.
b.   Eugenic Abortion
Proses penghentian kehamilan terhadap janin yang cacat. Sebelum melakukan proses ini, dokter harus benar-benar melakukan pemeriksaan yag tepat mengenai keadaan janin.
c.    Abortus non-therapeuticus
Proses penghentian kehamilan yang sengaja dilakukan tanpa indikasi medic. Proses ini illegal dan biasanya dilakukan karena ketidaksiapan menjadi orang tua.

3.6. Efek Aborsi

1. Jangka Pendek
      Rasa sakit yang intens
      Terjadi kebocoran uterus
      Pendarahan yang banyak
      Infeksi
      Bagian bayi yang tertinggal di dalam
      Shock/Koma
      Merusak organ tubuh lain
      Kematian
2. Jangka Panjang
      Tidak dapat hamil kembali
      Keguguran Kandungan
      Kehamilan Tubal
      Kelahiran Prematur
      Gejala peradangan di bagian pelvis
      Hysterectom





3.7. Dampak Aborsi
1. Dampak Fisik
Perdarahan dan komplikasi merupakan salah satu resiko aborsi, aborsi yang berulang mengakibatkan komplikasi dan kemandulan.
2. Dampak Psikis
Pelaku aborsi sering mengalami perasaan takut, panik, stress, trauma. Kecemasan karena rasa bersalah, atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Pelaku aborsi juga sering kehilangan kepercayaan diri.
3. Dampak Sosial
     Resiko lain adalah pendidikan menjadi terputus dan masa depan terganggu.
4. Dampak Ekonomi
Biaya aborsi cukup tinggi. Bila terjadi komplikasi maka biaya akan semakin tinggi.

3.8. DASAR HUKUM
Pasal 15 UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan :
Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a) Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b) Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dapat dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c) Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d) Pada sarana kesehatan tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).            Pada KUHP, pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan aborsi adalah pasal 299,346,348, dan 349 yang berbunyi :
Pasal 299 KUHP :
a) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya mengobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hasilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
b) Kalau yang bersalah, berbuat karena mencari keuntungan, atau melakukan kejahatan itu sebagai mata pencaharian atau kebiasaan atau dia seorang dokter, bidan atau juru obat, pidana ditambah sepertiganya.
c) Kalau yang bersalah melakukan pekerjaan itu dalam pekerjaannya, maka dapat dicabut haknya melakukan pekerjaan itu.
Pasal 346 KUHP :
a) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang wanita, tidak dengan seijin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
b) Jika perbuatan itu berakibat matinya wanita itu, ia dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 KUHP :
a) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
b) Jika perbuatan itu berakibat matinya wanita itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 KUHP :
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu kejahatan tersebut dalam pasal 346 atau bersalah melakukan atau membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 346 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah sepertiganya dan dapat divabut haknya melakukan pekerjaannya yang dipergunakan untuk menjalankan kejahatan itu.
















BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
KTD merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan. Kehamilan itu akibat dari perilaku seksual/hubungan seksual baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Banyak kasus menunjukan bahwa tidak sedikit orang yang tidak bertanggung jawab atas kondisi ini.
Dalam hal ini memiliki akibat yang tidak inginkan terdiri dari : dampak negatif antara lain.
a.         Obstetri
b.         Psikologi
c.         Sosial
d.         Berbagai Penyakit
e.         Meningkatnya AKI dan AKB
Upaya pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan terdiri dari :
a.         Pedidikan Seks yang kuat
b.         Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma
c.         Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
d.         Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni dan keagamaan
e.         Hidari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan dorongan seksual,
Adapun beberapa cara penanggulangan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain.
a.         Penggunaan alat kontrasepsi seperti, IUD
b.         Peran media dalam membentuk karakter seseorang.
c.         Peran Lingkungan sekitar.
d.         Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan masyarakat

Aborsi merupakan Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 22 minggu). Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
Jenis jenis aborsi
1.      Aborsi sepontan
a.       Aborsi tidak lengkap
b.      Aborsi lengkap
c.       Missed Abortion
2.      Aborsi Provacatus
a.       Abortus therapeuticus
b.      Eugenic Abortion
c.       ticusAbortus non-therapeu
Efek Aborsi

a. Jangka Pendek
b. Jangka Panjang
Dampak Aborsi
a.       Dampak Fisik
b.      Dampak psikis
c.       Dampak Sosial
d.      Dampak Ekonomi


Saran

Dalam Makalah ini terdapat penjelasan tentang “ kehamilan yang tidak diinginkan dan Aborsi” berharap agar mahasiswi dapat mengetahui kehamilan yang baik sesuai dengan keinginan sehingga tidak terjadinya aborsi dan tidak diinginkan dalam membina rumah tangga yang baik. Selain itu dapat sebagai pedoman dalam kehidupan yang baru kelak.

DAFTAR PUSTAKA
carapedia.com/definisi_jenis_aborsi_keguguran_kehamilan_info3769.html
nurjanah,siti.2011.kehamilantidakdiinginkan(KTD).
http://agupenarembang.blogspot.com/2011/05/kehamilan-tidak-diinginkan-ktd-siti.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar