BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehamilan jika diinginkan merupakan proses yang sehat dan
jika kehamilan itu tidak diinginkan, ia merupakan suatu penyakit. Kehamilan
merupakan suatu proses faal yang secara normal terjadi pada manusia sebagai
insting untuk
mempertahankan
keturunannya di
bumi. Oleh karenanya kehamilan sebagai tanda akan hadirnya anggota
baru dan penerus keturunan, pada umumnya akan disambut dengan gembira.
Kegembiraan itu sendiri yang sering menutupi resiko yang dihadapi oleh
perempuan hamil. Mereka pada umumnya, tidak sadar bahwa kehamilan dapat mempengaruhi kesehatan
bahkan dapat mengancam jiwa si calon ibu. Dan ternyata tidak semua kehamilan
disambut dengan kegembiraan oleh orang tuanya. Beberapa kehamilan justru tidak
diinginkan.
Biasanya untuk mengatasi masalah kehamilan yang tidak
diinginkan tersebut mereka menempuh jalan aborsi. Meskipun cara ini penuh
resiko dan mahal. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut
mengenai alasan yang membuat kehamilan itu tidak diinginkan sehingga terjadinya aborsi.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas rumusan masalahnya adalah sebagai
berikut :
1. Apa yang diamaksud dengan Kehamilan
yang Tidak Diinginkan?
2. Apa saja faktor-faktor yang
mempengaruhi Kehamilan yang Tidak Diinginkan?
3. Apa saja akibat yang ditimbulkan?
4. Bagaimana upaya pencegahan dan
penanggulangan Kehamilan yang Tidak Diinginkan?
5. Apa yang dimaksud dengan aborsi?
6. Apa saja jenis-jenis aborsi?
7. Bagaimana efek yang di timbulkan
dari aborsi?
8. Apa dampak terjadi aborsi?
C. Tujuan Makalah
Penulisan Makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan
dan dapat bermanfaat bagi kalangan mahasiswa. Secara terperinci tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah :
1.
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kesehatan Reproduksi.
2.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan Kehamilan yang Tidak Diinginkan dan aborsi.
3.
Mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi Kehamilan yang Tidak Diinginkan.
4.
Mengetahui Akibat yang ditimbulkan pada kehamilan yang tidak diinginkan dan
aborsi.
5.
Mengetahui Upaya pencegahan dan penanggulangan kehamilan yang tidak diinginkan
dan aborsi.
6.
Mengetahui efek janka panjang dan jangka pendek dari aborsi.
7.
Mengetahui jenis-jenis aborsi.
8.
Mengetahui apa saja dampak yang ditimbulkan dari aborsi.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Ø Menurut kamus istilah program keluarga
berencana, kehamilan tidak diinginkan adalah kehamilan yang dialami oleh
seorang perempuan yang sebenarnya belum menginginkan atau sudah tidak menginginkan hamil (BKKBN,2007)
Ø Kehamilan yang tidak diinginkan
merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses
kelahiran akibat dari kehamilan. Kehamilan juga merupakan akibat dari suatu
perilaku seksual yang bias disengaja maupun tidak disengaja. Banyak kasus yang
menunjukkan bahwa tidak sedikit orang yang tidak bertanggung jawab atas kondisi
ini. Kehamilan yang tidak diinginkan ini dapat dialami, baik oleh pasangan yang
sudah menikah maupun belum menikah (PKBI, 1998).
Ø Istilah kehamilan yang tidak diinginkan
merupakan kehamilan yang tidak menginginkan anak sama sekali atau kehamilan
yang diinginkan tetapi tidak pada saat itu
mistimed pregnancy (kehamilan terjadi lebih cepat dari yang telah
direncanakan), sedangkan kehamilan yang diinginkan adalah kehamilan yang
terjadi pada waktu yang tepat. Sementara itu, konsep kehamilan yang diinginkan
merupakan kehamilan yang terjadinya direncanakan saat si ibu menggunakan
metode kontrasepsi atau tidak ingin hamil namun tidak menggunakan kontrasepsi
apapun. Kehamilan yang berakhir dengan aborsi dapat diasumsikan sebagai
kehamilan yang tidak diinginkan. Semua definisi ini menunjukkan bahwa kehamilan
merupakan keputusan yang disadari (Santelli, 2003: 4).
Ø Pengeluaran hasil konsepsi sebelum
janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari
20 minggu). Dari segi medikolegal maka istilah abortus,
keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan
menunjukan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup. (KUHP)
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Kehamilan yang Tidak Diinginkan
Kehamilan yang Tidak Diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan
tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan. Kehamilan itu
bias akibat dari perilaku seksual/hubungan seksual baik yang yang disengaja
maupun yang tidak disengaja. Banyak kasus menunjukan bahwa tidak sedikit orang
yang tidak bertanggung jawab atas kondisi ini.
3.2.
Penyebab Kehamilan yang Tidak Diinginkan
Penyebab Kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain
sebagai berikut:
a.
Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan
Perkosaan merupakan peristiwa yang traumatis dan
meninggalkan aib pada perempuan yang diperkosa. Dampak psikologis dari perkosan
ini cukup dalam dan akan menetap seumur hidup, jika perkosaan juga
mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya akan dialami oleh si korban saja
tetapi juga seluruh keluarganya. Seandainya kehamilan itu diteruskan, maka anak
yang dilahirkan kelak yang akan mengalami tekanan sosial baik dari keluarga
orang tuanya sendiri maupun dari masyarakat sekitarnya. Bahkan ibunya sendiri
mungkin akan melihat anak itu sebagai penjelmaan laki-laki yang memperkosanya
atau mungkin juga menjadi sasaran balas dendam yang sebenarnya ia tujukan
kepada laki-laki yang memperkosanya.
b.
Kehamilan datang pada saat yang belum
diharapkan.
Hal ini dapat terjadi pada pekerjaan wanita yang sudah
terlanjur menandatangani kontrak bahwa selama beberapa waktu setelah bekerja ia
tidak boleh hamil. Hal semacam itu dapat juga terjadi pada mereka yang masih
meneruskan sekolah atau mereka yang belum ingin hamil lagi atas alasan-alasan
yang sah, misalnya karena alasan anak yang terdahulu belum lagi berusia 1 tahun
atau alasan tidak ingin punya anak lagi atau juga karena kesehatan ibu yang
lemah.
c.
Bayi yang dalam kandungan ternyata
menderita cacat majemuk yang berat.
Cacat majemuk tersebut meliputi kelainan kromosom yang
mengakibatkan Tumesis Syndrome, Fragele X Syndrome dan Down Syndrome.
Cacat bawaan yang lain meliputi cacat yang terjadi di otak, tulang belakang,
jantung, ginjal, dan tangan atau kaki. Selaian itu juga dapat terjadi
penyakit-penyakit keturunan seperti TALASEMIA. Teknologi
kedokteran telahn mampu mendeteksi adanya kelainan atau cacat pada janin sejak
janin masih dalam usia muda
d. Kehamilan yang
terjadi akibat hubungan sexual diluar nikah.
Hubungan sex di luar ikatan perkawinan, menurut norma
sosial dan masyarakat serta agama dianggap buruk. Dalam masyarakat yang lebih
modern pun, hubungan sex di luar nikah dan terus berlangsungperbuatan semacam
itu, membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya bukan merupakan kehamilan yang
diinginkan.
e. Kegagalan
kontrasepsi
f. Kurang
pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya kehamilan, dan metode–metode pencegahan
kehamilan.
g. Penundaan
atau peningkatan usia kawin atau semakin dininya usia menstruasi (menarche)
Keadaan
ini menyebabkan masa masa rawan semakin panjang, hal ini terbukti dengan
semakin banyaknya kasus hamil luar nikah.
h. Kehamilan
tersebut akan membahayakan jiwa ibu.
Ibu
mempunyai penyakit atau riwayat medis, bila kehamilannya diteruskan maka akan
dapat membahayakan keselamatan ibu dan bayinya.
i. Karena
sosio ekonomi.
j. Anak
sudah cukup banyak.
Kesenjangan
antara sikap yang menabukan hubungan seks di luar nikah dan terus
berlangsungnya perbuatan semacam itu membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya
bukan merupakan kehamilan yang diinginkan
k. Tidak
menggunakan alat kontrasepsi
Selama
melakukan hubungan seksual tidak menggunakan alat kontrasepsi, disebabkan oleh
fanatik terhadap keyakinan agama, harga terlalu mahal, stok terbatas, tidak
tahu guna, keberadaannya dan cara menggunakannya.
l.
Tidak cukupnya pengetahuan tentang risiko
kehamilan akibat hubungan seks yang tidak
aman.
m. Kehamilan
karena incest (hubungan seksual antara yang masih sedarah).
3.2.
Akibat yang Ditimbulkan oleh Kehamilan yang Tidak Diinginkan
Berbagai akibat yang mungkin dapat
ditimbulkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain :
a.
Obstetri
·
Abortus
·
BBLR
·
Prematus
·
Malnutrisi
·
Kurangnya
ANC
·
Tindakan
Medis yang terlambat
b.
Psikologi
·
Kesepian
·
Perasaan
malu
·
Perasaan
bersalah
·
Depresi
·
Menimbulkan
Konflik
·
Kecewa
terhadap keluarga
c.
Sosial
·
Dikeluarkan
dari sekolah
·
Perceraian
dini
·
Penerimaan
keluarga yang kurang
·
Tidak
mampu mensupport diri dan bayinya
·
Dikucilkan
·
Kurang
mampu mengatur waktu antara kerja dan merawat bayi
d. Berbagai
Penyakit
e. Meningkatnya
AKI dan AKB
3.3.
Upaya pencegahan dan penanggulangan kehamilan yang tidak diinginkan
Adapun
beberapa upaya pencegahan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan,
antara lain:
a. Pendidikan Seks sedini mungkin
Pendidikan
seks harus diberikan sedini mungkin kepada remaja dengan tetap memperhatikan
tingkat perkembangannya. Salah satu fator dominan dalam seks education selain
guru dan petugas kesehatan. Peran orang tua sangat potensial dalam pengembangan
kualitas kepribadaian remaja terutama masalah kesehatan reproduksi dan tanpa
harus lepas dari makna religious.
Keberhasilan
pendidikan seks tergantung pada sejauh mana orang tua bersikap
terbuka dan mempu menjalin komunikasi efektif, tanpa harus melarang remaja
melakukan interaksi, penting juga dalam memberikan rambu-rambu dalam rangka
membangun “Pergaulan yang Sehat”, dengan demikian kehamilan tidak diinginkan
dapat dicegah.
b. Menjunjung tinggi nilai-nilai dan
norma-norma
Dengan
mengajarkan serta menerapkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di
masyarakat akan menciptakan kehidupan yang tentram, aman dan sejahtera tanpa
adanya suatu masalah akibat penyimpangan nilai-nilai dan norma-norma.
c. Tradisi Masyarakat
Kebiasaan
dan adat istiadat yang harus menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya
pencegahan kehamilan tidak diinginkan. Sebaliknya, adat dan kebiasaan
masyarakat yang kurang baik hendaknya ditinggalkan, seperti orang tua yang
mengharuskan anakKnya untuk menikah diusia muda, adanya perjodohan, serta
tradisi masyarakat yang beranggapan bahwa membicarakan seks adalah sesuatu yang
kotor, tidak pantas, dan dianggap tabu. Padahal hal tersebut dapat menghambat
proses pengajaran seks education.
d. Tidak melakukan hubungan seksual sebelum
menikah
e. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan
kegiatan positif seperti berolahraga, seni dan keagamaan
f. Hidari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan
dorongan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton
video porno.
Adapun beberapa cara penanggulangan terhadap terjadinya
kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain:
a) Penggunaan alat kontrasepsi seperti, IUD, spiral,
susuk, pil, kondom, dll. Dimana penggunaan kontrasepsi ini harus
tepat agar tidak terjadi kegagalan kontrasepsi.
b) Peran media dalam membentuk karakter seseorang.
Sinetron atau film yang merupakan metode reversible yang biasa dipakai pasangan
untuk mencegah terjadinya kehamilan tidak diinginkan.
c) Peran Lingkungan sekitar. Peranan orang tua,
teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan masyarakat untuk tetap
mensupport ibu hamil untuk merawat janinnya baik secara social, ekonomi,
psikologis, maupun pelayanan kesehatan yang memadai.
3.4.
Pengertian Aborsi
Pengeluaran
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari
500 gram atau kurang dari 22 minggu). Dari segi medikolegal maka
istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti
yang sama dan menunjukan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
3.5.
Jenis-Jenis Aborsi
1.
Aborsi
Spontan adalah proses keluarnya embrio atau fetus akibat kecelakaan,
ketidaksengajaan atau penyebab alami lainnya. Proses terhentinya kehamilan ini
terjadi tanpa campur tangan manusia. Berdasarkan pengeluaran hasil konsepsi,
aborsi spontan terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
a. Aborsi tidak lengkap
Kondisi
dimana masih ada hasil konsepsi yang tertinggal di dalam rahim.
b.Aborsi lengkap
Pengeluaran keseluruhan hasil
konsepsi dari rahim. Pada proses ini tidak ada yang tertinggal di dalam rahim.
c.Missed Abortion
Kondisi dimana hasil pembuahan mati
di dalam rahim, tidak berkembang selama 8 minggu atau lebih.
2.
Aborsi
Provacatus adalah proses pemberhentian kehamilan sebelum janin dapat hidup
diluar kandungan, yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan tertentu.
Abortus Provacatus dibagi menjadi:
a. Abortus therapeuticus
Penghentian
kehamilan pada saat dimana janin belum dapat hidup diluar kandungan. Hal ini
dilakukan demi kepentingan kesehatan ibu, biasanya karena ada gangguan
kesehatan pada ibu.
b. Eugenic Abortion
Proses
penghentian kehamilan terhadap janin yang cacat. Sebelum melakukan proses ini,
dokter harus benar-benar melakukan pemeriksaan yag tepat mengenai keadaan
janin.
c. Abortus non-therapeuticus
Proses
penghentian kehamilan yang sengaja dilakukan tanpa indikasi medic. Proses ini
illegal dan biasanya dilakukan karena ketidaksiapan menjadi orang tua.
3.6.
Efek Aborsi
1. Jangka Pendek
• Rasa sakit yang intens
• Terjadi kebocoran uterus
• Pendarahan yang banyak
• Infeksi
• Bagian bayi yang tertinggal di dalam
• Shock/Koma
• Merusak organ tubuh lain
• Kematian
2. Jangka Panjang
• Tidak dapat hamil kembali
• Keguguran Kandungan
• Kehamilan Tubal
• Kelahiran Prematur
• Gejala peradangan di bagian pelvis
• Hysterectom
3.7.
Dampak Aborsi
1. Dampak
Fisik
Perdarahan
dan komplikasi merupakan salah satu resiko aborsi, aborsi yang berulang
mengakibatkan komplikasi dan kemandulan.
2. Dampak
Psikis
Pelaku
aborsi sering mengalami perasaan takut, panik, stress, trauma. Kecemasan karena
rasa bersalah, atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Pelaku aborsi
juga sering kehilangan kepercayaan diri.
3. Dampak
Sosial
Resiko lain adalah pendidikan menjadi
terputus dan masa depan terganggu.
4. Dampak
Ekonomi
Biaya
aborsi cukup tinggi. Bila terjadi komplikasi maka biaya akan semakin tinggi.
3.8.
DASAR HUKUM
Pasal 15 UU No. 23 tahun 1992
tentang kesehatan :
Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Tindakan medis sebagaimana dimaksud
dalam pasal ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a) Berdasarkan indikasi medis yang
mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b) Oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dapat dilakukan sesuai dengan
tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c) Dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d) Pada sarana kesehatan tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pada KUHP, pasal-pasal yang berkaitan
dengan tindakan aborsi adalah pasal 299,346,348, dan 349 yang berbunyi :
Pasal
299 KUHP :
a) Barangsiapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya mengobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hasilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
b) Kalau yang bersalah, berbuat
karena mencari keuntungan, atau melakukan kejahatan itu sebagai mata
pencaharian atau kebiasaan atau dia seorang dokter, bidan atau juru obat, pidana
ditambah sepertiganya.
c) Kalau yang bersalah melakukan
pekerjaan itu dalam pekerjaannya, maka dapat dicabut haknya melakukan pekerjaan
itu.
Pasal
346 KUHP :
a) Barangsiapa dengan sengaja
menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang wanita, tidak dengan seijin
wanita itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
b) Jika perbuatan itu berakibat
matinya wanita itu, ia dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal
348 KUHP :
a) Barangsiapa dengan sengaja
menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
b) Jika perbuatan itu berakibat
matinya wanita itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
349 KUHP :
Jika seorang dokter, bidan atau juru
obat membantu kejahatan tersebut dalam pasal 346 atau bersalah melakukan atau
membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 346 dan 348, maka
pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah sepertiganya dan dapat
divabut haknya melakukan pekerjaannya yang dipergunakan untuk menjalankan
kejahatan itu.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
KTD merupakan suatu kondisi dimana
pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan.
Kehamilan itu akibat dari perilaku seksual/hubungan seksual baik yang disengaja
maupun yang tidak disengaja. Banyak kasus menunjukan bahwa tidak sedikit orang
yang tidak bertanggung jawab atas kondisi ini.
Dalam
hal ini memiliki akibat yang tidak inginkan terdiri dari : dampak negatif
antara lain.
a. Obstetri
b. Psikologi
c. Sosial
d. Berbagai
Penyakit
e. Meningkatnya
AKI dan AKB
Upaya pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan terdiri
dari :
a. Pedidikan
Seks yang kuat
b. Menjunjung
tinggi nilai-nilai dan norma-norma
c. Tidak
melakukan hubungan seksual sebelum menikah
d. Memanfaatkan
waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni dan
keagamaan
e. Hidari
perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan dorongan seksual,
Adapun
beberapa cara penanggulangan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak
diinginkan, antara lain.
a. Penggunaan
alat kontrasepsi seperti, IUD
b. Peran
media dalam membentuk karakter seseorang.
c. Peran
Lingkungan sekitar.
d. Peranan
orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan masyarakat
Aborsi
merupakan Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan
(berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 22 minggu). Dari segi medikolegal
maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai
arti yang sama dan menunjukan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang
cukup.
Jenis
jenis aborsi
1.
Aborsi
sepontan
a. Aborsi tidak lengkap
b. Aborsi lengkap
c. Missed Abortion
2.
Aborsi
Provacatus
a. Abortus therapeuticus
b. Eugenic Abortion
c. ticusAbortus non-therapeu
Efek Aborsi
a. Jangka
Pendek
b. Jangka Panjang
Dampak
Aborsi
a. Dampak Fisik
b. Dampak psikis
c. Dampak Sosial
d. Dampak Ekonomi
Saran
Dalam
Makalah ini terdapat penjelasan tentang “ kehamilan yang tidak diinginkan dan
Aborsi” berharap agar mahasiswi dapat mengetahui kehamilan yang baik sesuai
dengan keinginan sehingga tidak terjadinya aborsi dan tidak diinginkan dalam
membina rumah tangga yang baik. Selain itu dapat sebagai pedoman dalam
kehidupan yang baru kelak.
DAFTAR
PUSTAKA
carapedia.com/definisi_jenis_aborsi_keguguran_kehamilan_info3769.html
nurjanah,siti.2011.kehamilantidakdiinginkan(KTD).
http://agupenarembang.blogspot.com/2011/05/kehamilan-tidak-diinginkan-ktd-siti.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar